Banyaknya Perusahaan Tambang di Tanjabbar Diduga Belum Kantongi Izin, Siapakah Yang Bermain?

Iklan
Banyaknya Perusahaan Tambang di Tanjabbar Diduga Belum Kantongi Izin, Siapakah Yang Bermain?
Banyaknya Perusahaan Tambang di Tanjabbar Diduga Belum Kantongi Izin, Siapakah Yang Bermain?

Tanjabbar, - Puluhan Tambang diduga Ilegal beroperasi di kabupaten Tanjab Barat. Siapa yang bermain dibalik tambang galian C dan kuari yang disinyalir tak mengantongi izin. Selasa (23/9/2025)

Maraknya perusahaan tambang galian C dan Kuari di wilayah kabupaten Tanjab Barat belakangan ini menjadi sorotan. Pasalnya dari data yang berhasil dihimpun sedikitnya terdapat sebanyak 33 perusahaan tambang galian C dan kuari yang telah terpantau beroperasi di wilayah Tanjab Barat.

Mirisnya dari jumlah perusahaan yang beroperasi tersebut sebagian besar tidak mengantongi izin RKAB. Dari Informasi yang berhasil dihimpun setidaknya terdapat 27 perubahan tambang diduga bekerja secara ilegal di kabupaten Tanjab Barat.

Untuk memperjelas informasi dan data yang dihimpun di lapangan, tim media langsung melakukan kroscek dengan pemerintah kabupaten Tanjab Barat melalui instansi terkait.

Melalui Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah kabupaten Tanjab Barat, Suparti, pada Senin (22/9) pagi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pada awalnya terdapat 33 perusahaan, namun saat ini hanya 32 yang masih aktif karena satu perusahaan telah habis masa izinnya. 

" Dari 32 perusahaan yang aktif tersebut, 17 di antaranya telah memiliki izin operasi produksi." Jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa hingga Juni 2025, jumlah perusahaan yang tercatat memiliki persetujuan RKAB masih sangat minim. 

"Yang sudah dapat persetujuan RKAB, setahu saya sampai Juni 2025, baru 6 perusahaan," ungkapnya.

Dari temuan dilapangan serta data yang dihimpun dari Kabag SDA kabupaten Tanjab Barat Terbukti hanya sebagai kecil saja perusahaan penambangan galian C dan kuari yang memiliki persetujuan RKAB.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya potensi pelanggaran hukum serta dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak mematuhi aturan.

Terpisah Dinas SDM Provinsi Jambi, melalui Kabid Fadli Saleh saat dikonfirmasi mengaku baru menjabat di bidang tersebut dan berjanji akan menyiapkan data terkait informasi yang akan disampaikan ke media.

" Nanti ya kami siapkan datanya dulu," jawabnya saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (23/9/2025) siang.

Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui siapa pemilik tambang galian C dan kuari yang diduga bekerja secara ilegal. Selain merugikan daerah secara ekonomi aktivitas yang tidak mengantongi izin juga dapat membahayakan lingkungan.

Iklan